SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah bermerek Minyakita di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadhan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto dilansir ANTARA, Rabu, 12 Maret.
Petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian isi dan kualitas produk Minyakita yang beredar di pasaran.
“Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik. Ada dugaan pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujar Budi.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke dua tempat kejadian perkara (TKP). Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, pada 11 Maret 2025.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.
“Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran satu liter dan lima liter dengan takaran di bawah standar,” katanya.
Budi menjelaskan bahwa kemasan lima liter hanya terisi sekitar 4,5 liter, sedangkan kemasan satu liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter.
Pada penggerebekan kedua di wilayah Rungkut, Surabaya, pada 12 Maret 2025, petugas mengamankan sekitar empat ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan satu liter.
"Isi bersihnya hanya sekitar 800 hingga 890 mililiter, padahal tertera satu liter," kata dia.
Gudang tersebut diketahui milik UD Jaya Abadi. Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama satu tahun beroperasi.
Budi menegaskan kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku serta kemungkinan adanya lokasi produksi lain.
“Kami juga akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait guna memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran,” katanya.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kejanggalan pada produk yang beredar di pasaran.