YOGYAKARTA - Melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak oleh DJP, NSFP digunakan untuk membuat Faktur Pajak dan dikeluarkan secara resmi. e-Nofa online merupakan situs Ditjen Pajak yang dimanfaatkan untuk permintaan dan penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak. Anda dapat mengetahui syarat mendapatkan dan cara minta nomor seri faktur pajak di bawah ini.
Perlu diketahui, jumlah nomor Faktur Pajak yang dapat diminta wajib pajak tergantung dari seberapa banyak invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan permintaan NSFP untuk Anda.
Ketentuan Permintaan NSFP
Kasus Faktur Pajak fiktif atau Faktur Pajak ilegal tentunya menimbulkan masalah besar bagi negara sebab dapat merugi hingga triliunan rupiah per tahun.
Oleh sebab itu, saat ini terdapat faktur pajak berbasis digital yang disebut Faktur Pajak elektronik atau eFaktur, dan dalam pengelolaannya harus terdapat NSFP yang diterbitkan DJP.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-17/PJ/2014, ketentuan permintaan nomor seri faktur pajak sebagai berikut:
-
Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak melalui:
- KPP tempat PKP dikukuhkan
- Laman website yang ditentukan/disediakan DJP atau e-Nofa online
-
Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak:
- Melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan surat permohonan NSFP
- Melalui website e-Nofa online atau situs yang ditentukan/disediakan oleh DJP
-
Kode Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang sudah memenuhi syarat berikut:
- Mempunyai kode aktivasi dan password
- Melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak dan
- Melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang sudah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP
Syarat Meminta NSFP
Agar dapat meminta nomor seri faktur pajak, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:
-
Harus Terdaftar dan Dikukuhkan sebagai PKP
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan aplikasi e Nofa harus menjadi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mempunyai akun PKP.
PKP adalah sebutan bagi pengusaha yang berbisnis melakukan jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Tahun 1984.
-
Mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak
Sudah mempunyai sertifikat elektronik yang sebelumnya sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dan telah disetujui DJP.
Masa berlaku Sertifikat Digital atau Sertifikat elektronik yaitu 2 tahun sejak diberikan. PKP bisa meminta Sertifikat Eigital baru sebelum kadaluarsa.
Adapun sertifikat Elektronik ini diberikan kepada PKP sebagai bukti autentifikasi pengguna layanan pajak elektronik, yang berisikan tanda tangan digital dan juga identitas wajib pajak yang resmi dikeluarkan oleh Ditjen Pajak.
-
Mempunyai Kode Aktivasi dan Password
Agar dapat mengakses layanan e Nofa online, pengusaha kena Pajak harus memiliki kode aktivasi beserta password yang diberikan oleh DJP.
Dua Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak
Karena kewenangan untuk mengeluarkan NSFP ada di tangan Ditjen Pajak, maka PKP wajib meminta NSFP kepada DJP.
Dulu, Anda bisa mendapatkan NSFP dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengajukan permohonan NSFP secara offline, tetapi kini Anda bisa mengajukan permintaan NSFP ini secara daring melalui aplikasi e-Nofa online.
Nah, di bawah ini adalah dua cara meminta nomor seri faktur pajak:
Cara Mendapatkan NSFP Online
Merujuk PENG-4/PJ.02/2014 yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak sebagai jawaban seputar tata cara permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, permintaan NSFP secara online hanya dapat dilakukan melalui e-Nofa Pajak Online.
Cara meminta nomor seri faktur pajak yaitu dengan mengunduh Sertifikat Elektronik e-Faktur terlebih dahulu.
Unduh Sertifikat Elektronik pada Browser Komputer
Dalam proses mengunduh sertifikat elektronik untuk mendapatkan NSFP tersebut, ada dua jenis sistem operasi (OS/system operation) pada komputer yang digunakan.
Anda dapat memilih OS komputer yang digunakan untuk mengunduh/impor Sertifikat Elektroniknya, yaitu:
Browser Chrome
- Masuk ke menu “Pengaturan/Settings”, yang terletak pada kanan atas layar
- Daftar “Pengaturan”, klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings” di bawah
- Selanjutnya klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”
- Selanjutnya, klik “Impor” dan ikuti langkah-langkahnya
Browser Firefox
- Klik tombol “Pilihan/Options”, yang berada pada menu kanan atas layar
- Pilih menu “Lanjutan/Advanced” dan klik tab “Sertifikat/Certificates”
- Langkah berikutnya, pilih tab “Sertifikat Anda/Your Certificates” dan klik “Import”
BACA JUGA:
Langkah Meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa Online
Setelah Anda selesai melakukan proses impor Sertifikat Elektronik Anda, segera akses dan masuk pada situs e-Nofa faktur untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online.
- Akses dan login pada situs e-Nofa online efaktur.pajak.go.id/pkp/home.
- Setelah masuk website e-Nofa, klik tombol “Permintaan NSFP”.
- Pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja Anda impor dari browser.
- Lakukanlah permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak Anda.
- Pilih menu Permintaan NSFP.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan untuk memilih sertifikat elektronik yang sudah di-install.
- Pilih sertifikat elektronik dan klik “OK”.
- Jika muncul pemberitahuan “Your connection is not private”, pilih “Advanced”.
- Setelah itu pilih “Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)”.
- Kemudian di halaman selanjutnya isi tahun pajak, nama pemohon (nama PKP), jabatan pemohon (jabatan PKP), dan jumlah NSFP yang diminta. Klik “Proses”.
- Masukkan kata sandi e-Nofa dan klik “Ya”.
- Anda akan mendapat pemberitahuan Permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak. Pilih “OK”.
- Setelah itu muncul pemberitahuan bahwa browser akan mengunduh otomatis Nomor Seri Faktur Pajak.
- Jika NSFP tidak terunduh, buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan unduh secara manual.
- Permintaan NSFP melalui eNofa DJP online pun sudah selesai Anda lakukan.
Demikianlah ulasan tentang cara minta nomor seri faktur pajak. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.