Bagikan:

YOGYAKARTA – Faktur pajak secara sederhana dapat dipahami sebagai bukti pungutan pajak dan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau memberikan Jasa Kena Pajak (JKP). Pengusaha sebagai PKP perlu tahu cara membuat faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa mereka telah melakukan pungutan pajak.

Cara Membuat Faktur Pajak

Penerbitan faktur pajak bisa dibuat di dua sistem pajak yakni e-Faktur dan Coretax. Hal itu terjadi karena sistem pajak yang baru yakni Coretax belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, faktur pajak bisa dibuat sementara di e-Faktur.

  1. Membuat Faktur Pajak di Coretax
  • Kunjungi situs resmi Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Masukkan ID Pengguna dan kata sandi Anda. Jika ini adalah pertama kalinya Anda mengakses Coretax, gunakan fitur "Lupa Sandi" untuk mengatur ulang kata sandi dan membuat passphrase baru.
  • Pastikan Anda memiliki hak akses sebagai "drafter" untuk dapat membuat faktur pajak.
  • Setelah berhasil login, pilih menu "e-Faktur" atau "Faktur Pajak" dari dashboard utama.
  • Pilih opsi "Faktur Pajak Keluaran" untuk melihat daftar faktur pajak yang telah dibuat.
  • Klik tombol "Buat Faktur" untuk memulai proses pembuatan faktur baru.
  • Pada formulir yang muncul, sistem akan secara otomatis memberikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) setelah Anda mengunggah dan menandatangani faktur pajak.
  • Lakukan isi data faktur Kode Transaksi: Pilih kode transaksi yang sesuai dengan jenis penyerahan. Misalnya, untuk penyerahan biasa yang sebelumnya menggunakan kode 01, sekarang harus menggunakan kode 04 agar PPN tetap 11% dengan DPP nilai lain.
  • Identitas Pembeli: Masukkan NPWP/NIK/paspor atau identitas lain, nama, dan alamat pembeli.
  • Isi Rincian Barang/Jasa dan Tanggal Faktur
  • Setelah semua data terisi dengan benar, periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  • Lakukan penandatanganan faktur menggunakan passphrase yang telah Anda buat sebelumnya.
  • Unggah faktur ke sistem Coretax. Sistem akan memproses dan memberikan status atas faktur yang Anda buat.
  • Pastikan faktur yang telah diunggah mendapatkan status "Approval Sukses" atau setara, yang menandakan bahwa faktur telah berhasil diterima oleh sistem DJP.
  • Simpan salinan faktur tersebut sebagai arsip dan untuk keperluan pelaporan pajak Anda.
  1. Membuat Faktur Pajak di e-Faktur
  • Buka aplikasi e-Faktur yang telah terinstal di komputer.
  • Masukkan NPWP, username, dan password yang telah didaftarkan.
  • Pastikan sudah terkoneksi dengan internet agar bisa melakukan validasi data.
  • Pada dashboard utama, pilih tab “Faktur Pajak”.
  • Klik sub-menu “Faktur Pajak Keluaran” untuk mulai membuat faktur pajak baru.

  • Klik tombol “Rekam Faktur”.
  • Pilih jenis faktur pajak yang sesuai, misalnya faktur pajak standar atau faktur pajak pengganti jika ingin merevisi faktur yang sudah dibuat.
  • Isi data faktur pajak
  • Klik “Simpan” untuk menyimpan data faktur.
  • Lakukan validasi dengan menekan tombol “Cek Pajak” untuk memastikan data sesuai aturan DJP.
  • Masukkan passphrase untuk menandatangani faktur secara elektronik.
  • Klik “Upload” agar faktur terkirim ke sistem DJP dan mendapatkan persetujuan.
  • Cetak dan simpan faktur pajak

Itulah beberapa cara membuat faktur pajak. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.