YOGYAKARTA - Seiring dengan penerapan sistem perpajakan digital oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak (WP) kini harus menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan baru yaitu Coretax. Salah satu komponen penting dalam sistem tersebut adalah Kode Faktur Paja. Kode tersebut punya peran penting karena berkaitan langsung dengan validitas transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilaporkan secara elektronik.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami kode faktur pajak bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga untuk menghindari kesalahan pelaporan yang dapat berdampak pada sanksi pajak. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat menjadi sangat penting.
Kode Faktur Pajak Sistem Pajak Terbaru
Perlu diketahui, kode faktur pajak adalah kode angka yang tercantum di faktur pajak. Fungsinya adalah sebagai penanda jenis transaksi PPN. Dalam sistem Coretax, kode tersebut dipakai untuk mengklasifikasikan transaksi secara otomatis agar dapat diproses, divalidasi, dan diawasi oleh sistem perpajakan digital DJP.
Dengan adanya Coretax, penggunaan kode faktur pajak menjadi semakin terstandarisasi. Sistem ini akan membaca kode tersebut untuk menentukan apakah transaksi termasuk penyerahan dalam negeri, ekspor, transaksi khusus, atau jenis lainnya yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Dalam penerapan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak kode faktur pajak tidak mengalami perubahan alias tetap dua digit. Secara umum ada beberapa kode faktur pajak utama yang paling sering digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni sebagai berikut.
- Kode 01
01 jadi kode paling umum dan sangat sering dipakai dalam transaksi penjualan biasa. Kode ini digunakan dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual.
- Kode 02
Kode ini dipakai dalam penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN. Contoh pemungut PPN adalah instansi pemerintah, BUMN, atau badan usaha yang ditunjuk.
BACA JUGA:
- Kode 03
Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut. Kasus ini biasanya terjadi karena transaksi tertentu yang mendapat perlakuan khusus sesuai peraturan perpajakan.
- Kode 04
Kode 04 dipakai untuk penyerahan BKP atau JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain. Sebagai contoh, transaksi tertentu yang tidak menggunakan harga jual sebagai dasar pengenaan PPN sehingga memakai kode ini.
- Kode 06
Penyerahan lain yang karakteristiknya diatur secara khusus oleh ketentuan perpajakan bisa menggunakan kode 06. Kode ini biasanya dipakai di kondisi tertentu yang tidak termasuk kategori transaksi umum.
- Kode 07
Penggunaan kode 07 dilakukan pada aktivitas penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut. Kondisi tersebut biasanya terjadi karena ada fasilitas perpajakan tertentu, misalnya aktivitas di kawasan atau kegiatan yang ditetapkan pemerintah.
- Kode 08
Penyerahan BKP atau JKP yang bebas PPN menggunakan kode 008. Dengan begitu pelaporan adanya transaksi tetap dilakukan, hanya saja tak dikenai PPN.
- Kode 09
Digunakan untuk penyerahan aktiva yang menurut ketentuan tidak untuk diperjualbelikan, seperti pengalihan aset perusahaan tertentu.
Itulah informasi terkait kode faktur pajak sistem Coretax. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.