Bagikan:

DENPASAR -  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinsial TP (32) karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika internasional di Bali.

Barang bukti 1 kilogram atau 1055,44 gram netto jenis MDMA atau ekstasi disita BNN setelah diselundupkan melalui jasa pengiriman dari Hungaria ke Bali.

"Untuk barang bukti yang diamankan narkotika jenis MDMA memiliki berat 1.055,44 gram netto," kata Kepala BNN Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Kamis, 6 Maret.

Terungkapnya peredaran narkoba in, berawal pada Selasa 21 Januari.

Saat itu petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan di wilayah Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 18.45 WITA.

Petugas melihat tersangka TP dengan gelagat mencurigakan sedang menerima paket kiriman dari seorang pengemudi ojek online di pinggir Jalan Bucu, Desa Kerobokan, Badung. 

Selanjutnya pada saat didekati, tersangka TP terlihat sangat panik dan membuang paket kiriman yang sedang dibawanya dan melarikan diri tetapi langsung ditangkap di villa.

Saat diperiksa, paket itu berisi narkotika jenis MDMA dengan berat 1.055,44  gram netto.

"Dan dia mengakui bahwa memang benar paket kiriman tersebut merupakan paket kiriman yang diterima sebelumnya. Selain itu diamankan satu handphone milik TP," ujar Rudy.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap TP untuk mengetahui orang yang mengendalikan tersangka.

"Memang ada yang mengendalikan, cuma memang komunikasi dengan yang bersangkutan masih suli, kita masih mendalami siapa aktor di atasnya," sambungnya.