JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dilaporkan ke Ombudsman RI oleh para pekerja pendamping desa. Yandri dilaporkan karena tak memperpanjang kontrak kerja 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa.
Perwakilan pendamping desa, Hendriyatna menyebut laporan dilayangkan Ombudsman atas dugaan maladministrasi oleh Kementerian Desa karena memutus kontrak kerja pendamping desa tahun 2025 hanya karena pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Khusus terhadap kami yang telah mengalami atau pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kami malah dipersoalkan. Padahal pencalonan legislatif itu adalah masa lalu dan ini kontrak kerja adalah saat tahun Januari 2025 sampai Desember 2025," kata Hendri di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret.
Padahal, menurut Hendri, Menteri Desa periode sebelumnya tidak melarang pendamping desa yang hendak nyaleg di Pemilu 2024 untuk mundur dari pekerjaannya.
Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya menyatakan bahwa Caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak diwajibkan mundur atau cuti dari pekerjaannya.
Namun, pada Januari 2025, BPSDM Kemendes PDT mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang di dalamnya terdapat lampiran surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh TPP, dengan narasi siap diberhentikan secara sepihak apabila terbukti pernah mencalonkan diri sebagai caleg.
Hendri menyebut, dalih Kemendes PDT menilai TPP yang pernah nyaleg melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Dalam hal ini tentunya kami merasa ini adalah tindakan diskriminasi dan tindakan like or dislike, jadi suka atau tidak suka, dan jelas kami di sini dimarjinalkan oleh pihak Kementerian Desa," ungkap Hendri.
Selain Ombudsman, para pendamping desa yang diputus kontrak kerjanya juga akan melaporkan masalah ini ke Komnas HAM dan berharap memperoleh perhatian dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sudah melakukan audiensi dengan Komisi V yaitu dengan di DPR RI dengan Wakil Ketuanya, terus kami juga berencana akan melaporkan hal ini dan meminta audiensi juga dengan pihak KSP agar masalah kami ini cepat didengar oleh Bapak Presiden Bapak Prabowo Subiarto," tutur Hendri.
"Harapan kami tentu bahwa selaku pendamping desa seluruh Indonesia karena kami ini kan pekerja. Apalagi ini menghadapi bulan suci Ramadan, menghadapi lebaran, kami ingin dipekerjakan kembali," tambahnya.
BACA JUGA:
Melanjutkan, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan pihaknya akan memproses laporan dugaan maladministrasi Kemendes PDT oleh para pendamping desa. Ombudsman juga akan memanggil pihak terlapor, termasuk Mendes PDT Yandri Susanto.
"Pemeriksaan nanti akan memanggil para pihak, kita belum memetakan siapa, tapi dari laporan tadi berarti terlapornya adalah Menteri Desa dan juga mungkin para pihak yang lain dan atas penggalian berbagai informasi, berbagai klarifikasi dan juga pemanggilan nanti, akan berujung pada penerbitan laporan hasil pemeriksaan," kata Robert.