JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya tak akan minta bantuan dari bekas penguasa. Kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat kliennya akan dihadapi dengan kepala tegak.
"Kami akan menghadapi perkara ini, ini yang kami bicarakan dengan kepala tegak. Tidak ada penyesalan dalam menghadapi perkara ini," kata Maqdir kepada wartawan usai mendampingi Hasto diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari.
"Yakinlah bahwa kami akan bicara tentang kebenaran dan untuk keadilan bukan kita akan meminta belas kasihan kepada mantan penguasa, terutama Mas Hasto. Itu tidak akan kami lakukan," sambung dia.
Maqdir lebih lanjut menegaskan kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan jalan eks caleg PDIP Harun Masiku duduk di kursi parlemen. Pengacara ini justru bilang Hasto pernah memarahi anak buahnya, Saeful Bahri yang juga kader PDIP karena meminta uang.
"Dia pernah marah kepada Saiful Bahri yang meminta uang kepada Harun Masiku. Artinya apa, ini keterlibatan Mas Hasto terkait dengan dugaan memberikan uang untuk bantuan Harun Masiku menyuap itu tidak ada. Ini satu hal yang pokok sekali," tegasnya.
Selain itu, Maqdir juga menuding komisi antirasuah sebenarnya tak punya bukti dasar untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia bahkan sudah meminta konfirmasi dari penyidik yang memeriksa Hasto.
"Kita juga konfirmasi mengenai apa yang mereka sebut dengan obstruction of justice. Mas Hasto sudah menerangkan bukti-bukti bahwa tidak ada bukti permulaan mengenai tindakan obstruction of justice," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.