5 Kerja Sama Bidang Politik ASEAN: Dari Perjanjian Ekstradisi hingga Kawasan Damai
KTT ASEAN ke-34 di Bangkok, Thailand. (Dok. Antara).

Bagikan:

YOGYAKARTA – Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau Association of South East Asia Nations (ASEAN) merupakan organisasi geopolitik dan ekonomi dari Negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang didirikan di Bangkok pada 8 Agustus 1967.

Dikutip VOI dari Laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Kamis 22 April 2021, tujuan didirikannya ASEAN antara lain:

- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan social dan perkembangan budaya di kawasan Asia Tenggara

- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional;

- Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi;

- Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada;

- Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara.

Sejak didirikan pada 1967, ASEAN terus mengusahakan kerja sama di berbagai bidang, termasuk politik. Lantas apa saja bentuk kerja samanya? Berikut kami sajikan informasinya!

5 Kerjasama bidang politik ASEAN

1. Perjanjian ekstradisi antar negara di kawasan ASEAN

Kerja sama ini dibuat sebagai upaya untuk mengentaskan kejahatan lintas-batas seperti perdagangan narkoba, terorisme, perdagangan orang, penangkapan ikan illegal hingga kejahatan pencucian uang.

Melalui perjanjian ini, negara-negara di kawasan Asia Tenggara dapat melakukan kerja sama untuk mengembalikan tersangka ke negara asalnya untuk menjaga stabilitas politik di ASEAN.

2. Pengiriman Duta dan Konsulat

Duta dapat didefinisikan sebagai wakil negara dalam bidang politik dan pemerintah. Sementara konsulat merupakan wakil dalam bidang perdagangan atau yang lainnya.

Duta dan konsulat sangat dibutuhkan agar dapat menjadi wakil negara dalam berdiskusi dan menjalankan peran sertanya dalam stabilitas politik di ASEAN.

3. Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir

Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free-Zone) diteken pada KTT ASEAN di Bangkok pada 15 Desemberm 1995.

Perjanjian ini bertujuan untuk melucuti senjata nuklir secara menyeluruh serta mendorong perdamaian dan keamanan internasional.

Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir juga bertujuan untuk melindungi negara-negara di kawasan ASEAN dari bahaya pencemaran lingkungan, radioaktif, dan bahan berbahaya lainnya.  

4. Traktat persahabatan dan kerja sama

Dikutip dari situs resmi Kemenlu, Traktat Persahabatan dan Kerjasama ditandatangani pada tahun 1979. Traktat ini bertujuan untuk menciptakan situasi politik yang stabil di kawasan Asia Tenggara.

Ilustrasi. (Dok Sekretarian Nasional ASEAN)
Ilustrasi. (Dok Sekretariat Nasional ASEAN)

Perjanjian Traktat Persahabatan dan Kerja Sama mengatur mekanisme penyelesaian konflik antar negara secara damai.

5. Kerja sama kawasan yang damai, bebas dan netral

Zone of Peace Freedom and Neutrality (ZOPFAN) adalah kerja sama yang ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN untuk menjaga masing-masing negara tetap damai.

Kata damai mempunyai arti; bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan segala tindakan secara bebas namun tidak mengingkari perjanjian yang telah ditandatangani.

Sementara netral artinya negara-negara ASEAN tidak terlibat dalam campur dan konflik yang terjadi di negara-negara lain.