Bagikan:

JAKARTA - Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan pro rakyat. Biaya balik nama kendaraan bermotor bekas sekarang gratis. Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2025. Sayangnya tidak semua provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan ini. Daerah mana saja yang menghapus biaya balik nama kendaraan bekas? Apa saja syaratnya? Simak informasi selengkapnya di VOI.id.