JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut kebijakan efisiensi anggaran baru pertama kali dilakukan. Sehingga, wajar ketika banyak kementerian dan lembaga salah menafsirkan kebijakan efisiensi anggaran.
"Wajar ya, kita kan proses. Seperti yang sekarang terjadi, yang ramai diviralkan adalah KIP tidak ada lagi, ndak begitu. Makanya penitng untuk kita berikan (klarifikasi)," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Februari.
Menurutnya, masih banyak kementerian dan lembaga yang belum bisa memahami instruksi dan maksud dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. "Memang kan kita butuh. Ini kan baru pertama kali kita lakukan kebijakan efisiensi ini, semangat dari Bapak Presiden," tegasnya.
"Tentunya banyak teman-teman K/L (kementerian dan lembaga) bukan salah tafsir, tidak. Tetapi memahami masih agak berbeda gitu lho," sambung Prasetyo.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk mengefisiensi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Buntut instruksi tersebut, banyak kementerian dan lembaga mengeluhkan kekurangan anggaran hingga harus memangkas keperluan operasional perkantoran hingga gaji pegawai.
Belakangan, pada 11 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan rekonstruksi efisiensi anggaran terhadap seluruh kementerian dan lembaga.
Hasil rekonstruksi itu selama dua hari sejak 12-13 Februari 2025 dilaporkan kepada DPR melalui komisi terkait.