Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto akan melaporkan hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan helm pembalap F1 yang diberikan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keyakinan ini muncul karena Presiden Prabowo berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. Adapun Erdogan memberikan Togg T10X sebagai bentuk persahabatan dan hubungan erat Turki-Indonesia.

"Kami meyakini Bapak Presiden tentu akan melaporkan kepada KPK," kata Budi ketika dihubungi wartawan, Kamis, 13 Februari.

"Hal ini sebagaimana komitmen presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara," sambungnya.

Budi menjelaskan laporan gratifikasi ini sebenarnya sebagai upaya awal mencegah terjadinya korupsi. Prosesnya juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL yang diakses melalui https://gol.kpk.go.id/login.

"Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Dikutip dari keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, hadiah ini diserahkan Erdogan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 12 Februari. Togg T10X ini merupakan kendaraan listrik asal Turki.

Saat melihat kendaraan tersebut, Prabowo tampak tersenyum dan menyambut baik hadiah dari Erdogan. Mantan Menteri Pertahanan ini bahkan langsung menjajalnya dengan duduk di kursi kemudi yang ada di sebelah kiri.

Sementara helm pembalap F1 diberikan oleh PM Malaysia Anwar Ibrahim pada Senin, 27 Januari. Ketika keduanya bertemu, Prabowo mendapatkan hadiah pelindung kepala berwarna hitam khas tim Mercedes AMG Petronas.