Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Prabowo diyakini akan melaporkan penerimaan tersebut.
“Kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan kepada KPK dan ini masih ada jangka waktu 30 hari dari barang tersebut diterima,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 13 Februari.
“Jadi masih ada waktu 30 hari ke depan,” sambungnya.
Tessa menyebut pelaporan ini harus dilakukan meskipun pemberian dilakukan antar kepala negara. “Ini adalah bentuk keteladanan bagi penyelenggara negara maupun ASN bila menerima, laporkan,” tegasnya.
“Kalau memang dinilai barang tersebut tidak seharusnya dimiliki maka akan diserahkan kepada negara. Namun, apabila memang penilaiannya dapat dimiliki maka akan dikembalikan,” sambung Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengingatkan laporan harus dilakukan untuk setiap penerimaan yang dilakukan penyelenggara negara tanpa terkecuali. Tujuannya supaya terhindar dari jeratan pasal gratifikasi.
“Sebagaimana disampaikan di undang-undang, apabila diketahui menerima sesuatu dan di kemudian hari ternyata itu dianggap suap dan tidak dilaporkan maka bisa masuk di Pasal 12 B. Tapi, kembali ini masih ada waktu kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan penerimaan tersebut,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Dikutip dari keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, hadiah ini diserahkan Erdogan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 12 Februari. Togg T10X ini merupakan kendaraan listrik asal Turki.
BACA JUGA:
Sementara helm pembalap F1 diberikan oleh PM Malaysia Anwar Ibrahim pada Senin, 27 Januari. Ketika keduanya bertemu, Prabowo mendapatkan hadiah pelindung kepala berwarna hitam khas tim Mercedes AMG Petronas.a