JAKARTA - Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis atau pejabat.
Pengadilan Tinggi Jakarta diketahui memperberat vonis seluruh terdakwa kasus dugaan korupsi timah, termasuk Harvey Moeis.
"Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” ujar Juanedi dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari.
Dikatakan, putusan itupun dianggap melanggar kaidah hukum. Contohnya mengenai penyitaan alat bukti terdakwa Helena Lim yang nilainya melebihi nominal uang pengganti.
“Helena uang pengganti 900 juta. Barang yang disita melebihi nilainya, ini menyalahi kaidah hukum,” sebutnya.
Junaedi juga menyebut bila prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi-buta.
“Mohon doanya agar Hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis. Apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” paparnya.
Hingga kini pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari klaim kerugian lingkungan yang dimasukan sebagai kerugian negara senilai Rp300 triliun, termasuk tidak ada temuan suap dan gratifikasi.
Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
“Suap gak ada, gratifikasi gak ada. Kasus gak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN bukan kerugian negara,” sebutnya.
Mengenai nilai denda sebesar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi berpendapat, pengenaan pidana tambahan atau denda seharusnya berdasarkan perhitungan faktual alias nilai buku, dimana dihitung atas dasar besaran yang dinikmati Riza selama proses kerja sama smelter berlangsung.
Menurutnya, BPKP tidak pernah melakukan perhitungan secara mendalam mengenai hal tersebut. Terlebih perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak didasarkan atas suatu neraca laba atau rugi.
“Yang dihitung hanyalah besaran jumlah pengeluaran PT Timah dalam kerja sama smelter tanpa pernah menghitung berapa besaran jumlah yang dihasilkan dari penjualan timah hasil kerja sama smelter,” ungkapnya.
Dalam laporan tahunan PT Timah, lanjut dia, secara sektoral dari kerja sama smelter membukukan keuntungan Rp233 miliar.
“Lalu darimana hitungan kerugian negara dihitungnya? Biar anak akuntansi semester 1 menjawab yang tahu cara membuat neraca laba atau rugi,” kata Junaedi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman bagi terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara di kasus dugaan korupsi timah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari.
Selain sanksi pidana, pada putusan banding tersebut Harvey Moeis juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Harvey Moeis yang dinyatakan secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer tersebut juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti. Nilainya mencapai Rp420 miliar.
Sementara untuk Helena Lim atau yang dikenal dengan sebutan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 10 tahun.
Keputusan untuk memperberat sanksi pidana itu karena Helena Lim yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Selain sanksi pidana, Helena Lim juga dijatuhi pidana denda senilai 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA:
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta," kata hakim.