Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan hingga membuat gaduh dalam persidangan.

Pelaporan itu merupakan tindak lanjut dari PN Jakarta Utara terkait kegaduhan yang terjadi saat persidangan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution.

"Jadi atas nama lembaga, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar pejaat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, Selasa, 11 Februari.

Pada laporan itu, ada tiga pasal yang dilaporkan. Pertama, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan.

"Yang dilaporkan Rahman Arif Nasution dan kawan-kawan," kata Maryono.

Dalam laporan itu, turut disertakan beberapa alat bukti yang satu di antaranya rekaman video yang menampilkan kegaduhan dalam persidangan yang berlangsung pada 6 Februari.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/70/II/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 11 Februari 2025.

Kegaduhan pada persidangan bermula ketika Hotman Paris duduk sebagai saksi pelapor. Beberapa saat kemudian, Razman menginterupsi majelis hakim dengan meminta agar persidangan digelar terbuka.

Saat itulah, perdebatan terjadi hingga akhirnya ricuh. Razman menghampiri Hotman Paris namun langsung dihalau oleh staf dari pengacara kondang tersebut dan petugas pengadilan.

Bahkan, Firdaus Oiwobo pada kericuhan tersebut terlihat naik ke atas meja. Hal itu pun dianggap sebagai salah satu perbuatan yang menghina proses peradilan.