Bagikan:

MALUKU - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan disertai percobaan penculikan anak di Ternate. 

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan menjelaskan, kejadian berlangsung di Kelurahan Tanah Tinggi sekitar pukul 03.00 WIT Senin, 19 April kemarin. 

"Pelaku masuk ke kamar korban S (27) dengan membawa golok dan meminta uang yang tidak diketahui jumlahnya, kemudian menyekap korban beserta anak korban berinisial L (2,5) dengan menggunakan kabel dan lakban hitam," jelas Kombes Adip dilansir Antara, Selasa, 20 April. 

Setelah menyekap, pelaku tergiur dan membawa L ke mobil untuk diculik. Beruntung, suami S berinisial B (31) datang dan menggagalakan aksi ini setelah mendengar istrinya berteriak histeris. 

Setelah mendapat laporan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara bergerak cepat menyelidiki dan menangkap MN beserta barang bukti di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Ternate, Selasa hari ini. 

Dari tangan MN, polisi menyita barang bukti berupa satu parang/golok, satu unit mobil Suzuki Ertiga, satu tas ransel warna hitam, satu celana jeans warna biru, satu kaos warna biru, dan satu pasang sepatu merk Diadora warna biru.

Setelah diperiksa, MN menyatakan motifnya karena dendam pada masa lalu, dimana pelaku pernah bekerja dengan keluarga S dan diberhentikan secara sepihak oleh keluarga itu.

Rojkkan mengapresiasi langkah cepat Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara itu. "Mari bersama-sama bahu membahu dalam memelihara Kamtibmas di Maluku Utara tetap aman dan kondusif," katanya.