Bagikan:

JAKARTA - Toko minuman keras (miras) ilegal yang berada di Jalan Rasamulya RW 08, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Rabu 5 Februari.

"Kami segel dua toko miras yang nama tokonya Tampomas dan Angker Beer,” ucap Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purba kepada wartawan.

Purba mengatakan, langkah penyegelan ini dilakukan atas pengaduan masyarakat yang dinilai kegiatan usahanya mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Dari dua toko yang disegel hanya satu yang tidak memiliki izin sama sekali.

"Hanya toko Tampomas yang memiliki izin Online Single Submision (OSS). Sedangakn perizinan lainnya tidak ada makanya tetap kami segel," ucapnya.

Lebih lanjut Purba mengatakan, berdasarkan informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) toko Tampomas tidak memilki surat izin keterangan penjual langsung.

Kemudian pada surat Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) keterangan pengecer minuman beralkohol golongan B dan C masih dalam status bermohon.

"Statusnya bermohon karena persyaratan belum lengkap sehingga surat ijin SKP _B dan SKP-c tidak dikeluarkan oleh PTSP. Selain itu surat persetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang untuk usaha nomor 29082210213171038 tanggal 29 agutus 2022 titik kordinat yang tertera itu bukan toko tampomas melainkan di jalan mangga dua dalam artian salah koordinat," katanya.