Bagikan:

YOGYAKARTA - Kebijakan pemerintah baru-baru ini yang membuat LPG 3 Kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina mengundang kontroversi di kalangan masyarakat. Isu kelangkaan atas produk subsidi energi tersebut mencuat karena tak dapat lagi diakses di tingkat pengecer. Sebelum sampai fase ini, sejarah LPG 3 kg sudah melalui jalan panjang sejak kemunculannya untuk menggantikan minyak tanah sebagai sumber energi untuk memasak bagi masyarakat. Simak rangkuman mengenari sejarah LPG 3 kg di bawah ini.

Sejarah LPG 3 KG

Diketahui bahwa Jusuf Kalla merupakan sosok pertama yang memberikan gagasan mengenai LPG 3 kg. Pada saat itu, dijelaskan bahwa Jusuf Kalla menghendaki pengurangan subsidi minyak tanah.

Pasalnya subsidi untuk minyak tanah ketika Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden cukup tinggi. Hingga akhirnya Jusuf Kalla mengeluarkan kebijakan untuk mengeluarkan LPG 3 kg.

Akhirnya pemerintah mampu menekan hingga ratusan triliun rupiah, menjadi lebih hemat daripada penggunaan minyak tanah.

Era SBY-JK

2007: JK Luncurkan Konversi Minyak Tanah ke LPG

Pada tahun 2007, Wakil Presiden Jusuf Kalla meluncurkan konversi minyak tanah ke LPG 3 kilogram. Selama tiga tahun, sebanyak 20 juta keluarga miskin menjadi target program tersebut.

2007-2010: Fase Cultural Jump, Marak Tabung LPG 3 kg Meledak

Sejak program konversi minyak tanah menjadi LPG 3 kg diluncurkan, banyak masyarakat yang masih belum beradaptasi. Kecelakaan berupa meledaknya tabung LPG 3 kg sering kali terjadi. Dalam seminar yang pernah diselenggarakan di UGM, hal ini disebut dengan istilah cultural jump, karena masyarakat belum terbiasa dengan sumber energi baru tersebut.

Era Jokowi-JK

2015: Konsumsi Minyak Tanah Turun Drastis

Program konversi minyak tanah menjadi LPG dinilai sukses oleh pemerintah. Pada tahun 2015, konsumsi minyak tanah turun dari 9,85 juta KL pada 2007 menjadi hanya 850 ribu KL.

2016: Uji Coba Subsidi Tertutup

Pada tahun 2016, Kementerian ESDM mencoba menerapkan uji coba subsidi tertutup LPG 3 kg. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar penyaluran subsidi LPG menjadi lebih tepat sasaran.

Era Jokowi-Ma'ruf Amin

2020: Subsidi Tertutup Masih dalam Kajian

Kementerian ESDM masih terus mencari mekanisme yang tepat untuk menyalurkan subsidi LPG 3 kg. Salah satu kendala yang menjadi perhatian adalah faktor akurasi data.

2024: Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Harus Menunjukkan KTP

Pertamina mulai menetapkan ketentuan bahwa pembelian LPG 3 kg di pangkalan atau hanya bisa dilakukan dengan menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan pendataan agar subsidi sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Era Prabowo-Gibran

2025: LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan

Per 1 Februari 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan LPG 3 kg hanya dapat dilayani di pangkalan resmi Pertamina. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyelewengan di tingkat pengecer.

Demikianlah ulasan tentang sejarah LPG 3 kg. Semoga Informasi ini bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.