Bagikan:

LOMBOK - Seorang terduga pencuri kotak amal masjid ditangkap warga Desa Senanggalih, Kecamatan Sambalia. Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial RN (22).

"Pelaku telah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman di Lombok Timur, Minggu.

Ia mengatakan pelaku sempat membawa hasil curian atau uang yang diambil dari kotak amal tersebut menggunakan angkutan umum.

Aksi pelaku diketahui warga, sehingga melakukan pengejaran terhadap mobil angkutan umum yang digunakan pelaku melarikan diri.

"Dan warga berhasil menyusul kendaraan yang digunakan pelaku," katanya.

Ia mengatakan saat mobil dihentikan, pelaku langsung ditangkap dan sempat dihajar warga, setelah itu pelaku langsung diserahkan ke Polsek Sambalia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat pelaku ditangkap, barang bukti uang ratusan ribu disembunyikan menggunakan kain sarung.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.