YOGYAKARTA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem yang sebelumnya. Lantas apa beda PPDB dan SPMB?
“Jadi kita ganti dengan SPMB, nah alasannya diganti kenapa? Ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” ucap Abdul Mu’ti kepada awal media di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Abdul Mu’ti juga mengatakan bahwa jenjang pendidikan SD tidak akan ada perubahan dari sistem penerimaan sebelumnya. Perubahan akan ada beberapa pada jenjang SMP dan SMA, salah satunya soal kuota penerimaan calon murid baru.
Sebagai orang tua siswa atau wali murid maupun siswanya sendiri sangat penting untuk mengenali apa beda PPDB dan SPMB.
Beda PPDB dan SPMB
Berikut ini beberapa perbedaan sistem PPDB dan SPMB yang diterapkan oleh Mendikdasmen di pemerintahan yang baru ini:
1. Penamaan Zonasi Berganti Menjadi Domisili
Pada sistem PPDB sebelumnya, penerimaan siswa baru didasarkan pada wilayah tempat tinggal yang disebut zonasi. Namun, dalam sistem SPMB, istilah tersebut diganti menjadi domisili. Selain perubahan istilah, Mu’ti menyebutkan bahwa akan ada perubahan kebijakan, seperti pengurangan kuota untuk jenjang SMP dan SMA.
Contohnya, kuota SMP dikurangi dari 50 persen menjadi 40 persen, dan SMA dari 50 persen menjadi 30 persen. Sementara itu, kuota untuk jenjang SD tetap sebesar 70 persen seperti pada sistem PPDB sebelumnya.
Pengurangan kuota ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi data dan penyesuaian daya tampung sekolah negeri, sehingga masyarakat dapat memperkirakan peluang diterima berdasarkan kuota yang tersedia.
“Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi itu dapat kita minimalkan. Termasuk yang nanti juga akan kami jadikan sebagai bagian dari bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik adalah transparansi menyangkut data dan daya tampung sekolah-sekolah negeri,” ucap Abdul Mu’ti.
2. Tes Minat dan Bakat Jadi Pertimbangan Lolos Diterima SMK
Pada sistem PPDB sebelumnya, pendaftaran untuk jenjang SMK hanya dilakukan melalui jalur afirmasi, prioritas jarak terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri. Namun, dalam sistem SPMB, penerimaan siswa baru di SMK akan mempertimbangkan hasil tes minat dan bakat sesuai dengan bidang keahlian.
Hal tersebut termuat dalam draf perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) halaman 7, sebagai berikut bunyi keterangannya: “Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK (Seleksi mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian).”
3. Jalur Prestasi Non-Akademik Tambah Kriteria Penerima
Mendikdasmen menyampaikan bahwa pada jalur prestasi akan ada penambahan kriteria untuk siswa dengan prestasi non-akademik. Salah satu penambahan tersebut adalah jalur kepemimpinan.
Pada sistem sebelumnya, jalur kepemimpinan hanya mencakup bidang seni dan olahraga. Dalam sistem yang baru, jalur tersebut ditujukan bagi siswa yang memiliki pengalaman dalam kegiatan organisasi seperti mengelola OSIS atau aktif di Pramuka.
“Jadi prestasi itu kan ada akademik dan non-akademik. Non-akademik itu hanya ada 2, yaitu olahraga dan seni, ditambah lagi nanti itu adalah jalur kepemimpinan jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu,” tutur Sekum PP Muhammadiyah ini.
Selain itu, jalur prestasi akademik ditujukan untuk calon siswa yang berprestasi dalam bidang sains, teknologi, penelitian, dan inovasi, dengan ketentuan telah memenangkan kompetisi di tingkat kabupaten atau kota.
4. Kuota Jalur Afirmasi Ditambah
Tidak seperti kuota domisili yang mengalami pengurangan, kuota afirmasi justru akan ditingkatkan untuk jenjang SMP dan SMA. Kuota penerimaan siswa baru melalui jalur afirmasi di jenjang SMP meningkat dari 15 persen menjadi 20 persen, sedangkan di jenjang SMA naik dari 15 persen menjadi 30 persen.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung siswa-siswa yang berisiko putus sekolah, seperti penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
5. Proses Pelaksanaan Penerimaan Murid di Sekolah Negeri Jadi 1 Gelombang
Pada kebijakan PPDB sebelumnya, setiap sekolah memiliki kebebasan untuk menentukan beberapa gelombang penerimaan siswa baru.
Namun, dalam sistem yang baru, seluruh sekolah negeri hanya akan melaksanakan penerimaan siswa baru dalam satu tahap atau satu gelombang saja. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi sekolah swasta.
BACA JUGA:
Ketentuan tersebut termuat dalam draf perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) halaman 11, sebagai berikut bunyinya: “‘Hanya dilakukan 1 tahap (1 gelombang) dengan keterangan memberikan peluang bagi sekolah swasta untuk tetap menerima siswa baru.”
Demikianlah informasi mengenai beda PPDB dan SPMB yang perlu dipahami oleh para wali murid dan siswa yang akan menempuh jenjang sekolah di tahun ajaran baru. Baca juga mengenal siswa eligible dan jalur SNBP dalam penerimaan mahasiswa baru.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.