JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk memperketat seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 terutama pada penerimaan peserta didik lewat jalur mutasi.
Thamrin mewanti-wanti agar jalur mutasi tak menjadi permainan oknum tak bertanggung jawab, seperti penyalahgunaan surat tugas pindah dinas oleh orang tua siswa agar anaknya mendapat sekolah negeri.
“Kadang-kadang dimainkan, ada yang tidak pindah tapi minta surat ke komandannya atau pimpinannya saja, seolah-olah pindah,” kata Thamrin dalam keterangannya, Senin, 26 Mei.
Thamrin pun meminta Disdik memperketat seleksi SPMB pada jalur mutasi. Terlebih, lewat regulasi baru, kuota penerimaan jalur mutasi SPMB menjadi tiga persen, dari sebelumnya maksimal 5 persen pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Ini harus bisa lebih tajam lagi. Saya ingin (keterangan) pindah tugas itu disertakan KK (kartu keluarga) lama dan KK barunya dia tinggal di mana supaya lebih terbukti," ungkap Thamrin.
Sebagai informasi, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.
Waktu pendaftaran melalui jalur mutasi jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) akan dimulai pada 16 Juni hingga 4 Juli 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'tu mengubah sistem PPDB menjadi SPMB. Ia mengungkapkan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem yang sebelumnya.
Beda PPDB dan SPMB
Berikut ini beberapa perbedaan sistem PPDB dan SPMB yang diterapkan oleh Mendikdasmen di pemerintahan yang baru ini:
1. Penamaan zonasi berganti menjadi domisili
Pada sistem PPDB sebelumnya, penerimaan siswa baru didasarkan pada wilayah tempat tinggal yang disebut zonasi. Namun, dalam sistem SPMB, istilah tersebut diganti menjadi domisili. Selain perubahan istilah, Mu’ti menyebutkan bahwa akan ada perubahan kebijakan, seperti pengurangan kuota untuk jenjang SMP dan SMA.
Contohnya, kuota SMP dikurangi dari 50 persen menjadi 40 persen, dan SMA dari 50 persen menjadi 30 persen. Sementara itu, kuota untuk jenjang SD tetap sebesar 70 persen seperti pada sistem PPDB sebelumnya.
Pengurangan kuota ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi data dan penyesuaian daya tampung sekolah negeri, sehingga masyarakat dapat memperkirakan peluang diterima berdasarkan kuota yang tersedia.
“Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi itu dapat kita minimalkan. Termasuk yang nanti juga akan kami jadikan sebagai bagian dari bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik adalah transparansi menyangkut data dan daya tampung sekolah-sekolah negeri,” ucap Abdul Mu’ti.
2. Tes minat dan bakat jadi pertimbangan lolos diterima SMK
Pada sistem PPDB sebelumnya, pendaftaran untuk jenjang SMK hanya dilakukan melalui jalur afirmasi, prioritas jarak terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri. Namun, dalam sistem SPMB, penerimaan siswa baru di SMK akan mempertimbangkan hasil tes minat dan bakat sesuai dengan bidang keahlian.
Hal tersebut termuat dalam draf perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) halaman 7, sebagai berikut bunyi keterangannya: “Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK (Seleksi mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian).”
3. Jalur prestasi non-akademik tambah kriteria penerima
Mendikdasmen menyampaikan bahwa pada jalur prestasi akan ada penambahan kriteria untuk siswa dengan prestasi non-akademik. Salah satu penambahan tersebut adalah jalur kepemimpinan.
Pada sistem sebelumnya, jalur kepemimpinan hanya mencakup bidang seni dan olahraga. Dalam sistem yang baru, jalur tersebut ditujukan bagi siswa yang memiliki pengalaman dalam kegiatan organisasi seperti mengelola OSIS atau aktif di Pramuka.
“Jadi prestasi itu kan ada akademik dan non-akademik. Non-akademik itu hanya ada 2, yaitu olahraga dan seni, ditambah lagi nanti itu adalah jalur kepemimpinan jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu,” tutur Sekum PP Muhammadiyah ini.
Selain itu, jalur prestasi akademik ditujukan untuk calon siswa yang berprestasi dalam bidang sains, teknologi, penelitian, dan inovasi, dengan ketentuan telah memenangkan kompetisi di tingkat kabupaten atau kota.
4. Kuota jalur afirmasi ditambah
Tidak seperti kuota domisili yang mengalami pengurangan, kuota afirmasi justru akan ditingkatkan untuk jenjang SMP dan SMA. Kuota penerimaan siswa baru melalui jalur afirmasi di jenjang SMP meningkat dari 15 persen menjadi 20 persen, sedangkan di jenjang SMA naik dari 15 persen menjadi 30 persen.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung siswa-siswa yang berisiko putus sekolah, seperti penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
5. Proses pelaksanaan penerimaan murid di sekolah negeri jadi 1 gelombang
Pada kebijakan PPDB sebelumnya, setiap sekolah memiliki kebebasan untuk menentukan beberapa gelombang penerimaan siswa baru.
Namun, dalam sistem yang baru, seluruh sekolah negeri hanya akan melaksanakan penerimaan siswa baru dalam satu tahap atau satu gelombang saja. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi sekolah swasta.
Ketentuan tersebut termuat dalam draf perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) halaman 11, sebagai berikut bunyinya: “‘Hanya dilakukan 1 tahap (1 gelombang) dengan keterangan memberikan peluang bagi sekolah swasta untuk tetap menerima siswa baru.”