BOGOR — Komisi IV DPRD Kota Bogor menyatakan siap mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 guna memastikan proses berjalan transparan dan meminimalisasi potensi kecurangan yang sebelumnya kerap terjadi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur mengatakan pengawasan difokuskan pada sinkronisasi data antardinas, terutama untuk jalur domisili dan afirmasi yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan.
Menurut Fajar, SPMB 2026 tetap menggunakan empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau mutasi.
Ia menjelaskan, salah satu pembaruan tahun ini adalah penggabungan data dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam satu sistem terpadu.
“Jika tahun lalu data Dinsos dan Disdukcapil masih terpisah, tahun ini sudah sinkron dalam satu sistem di Disdik. Kami berharap ini bisa mengakomodasi proses verifikasi yang jauh lebih valid dan akurat,” kata Fajar, dalam keteranganya, Rabu 13 Mei
Fajar menyoroti persoalan verifikasi domisili yang selama ini kerap dimanfaatkan melalui praktik titip kartu keluarga (KK). Ia meminta Disdukcapil lebih cermat membedakan perubahan data administrasi yang wajar dengan perpindahan alamat yang sengaja dilakukan demi masuk sekolah tertentu.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan tepat sasaran dan memiliki dasar regulasi yang kuat agar tidak terjadi kesalahan distribusi maupun penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi IV akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan membuka kemungkinan pembentukan posko pengaduan apabila ditemukan persoalan di lapangan.
“Kami pegang komitmen Kadisdik bahwa ada sanksi tegas bagi oknum yang bermain dalam sistem ini. Target kami adalah SPMB yang akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Subhan menjelaskan masih terdapat sekitar 87 ribu jiwa atau sekitar 8 persen warga Kota Bogor yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi belum memiliki status desil sebagai syarat jalur afirmasi.
Menurutnya, calon peserta didik yang belum memiliki status desil dapat mengajukan ground check ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Petugas akan melakukan pengecekan dan menerbitkan surat keterangan desil sebagai syarat jalur afirmasi,” ujar Subhan.
Terkait jalur domisili, ia memastikan sistem koordinat tahun ini akan dibuat lebih presisi dengan perhitungan jarak otomatis antara rumah calon siswa dan sekolah tujuan.
Untuk mencegah praktik titip KK, Disdukcapil juga menerapkan aturan ketat. Calon siswa yang menumpang di KK keluarga lain tidak diperbolehkan menggunakan jalur domisili, kecuali bagi anak yatim piatu atau kondisi khusus yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
“Sistem akan mendeteksi jika ada upaya mengubah titik koordinat. Kami menekankan transparansi agar tidak ada lagi dugaan kecurangan yang merugikan masyarakat,” katanya.
Rapat kerja terkait SPMB 2026 tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Asep Nadzarullah bersama jajaran anggota Komisi IV lainnya.