JAKAARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menindak tegas pelaku praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Gogot Suharwoto.
Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan menetapkan daya tampung sekolah melalui petunjuk teknis (juknis) yang ditandatangani kepala daerah. Setelah ditetapkan, data daya tampung langsung dikunci dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
"Jadi begitu kepala daerah tanda tangan, kita dapat laporannya langsung Dapodik kita kunci. Jadi tidak ada namanya jual kursi," kata Gogot dalam taklimat media SPMB 2026 di Senayan, Jakarta, Kamis 7 Mei.
Ia mengaku mendapatkan sejumlah laporan dugaan jual kursi yang muncul di media sosial pada pelaksanaan SPMB tahun lalu. Dia mengungkapkan menerima 19 direct message (DM) yang melaporkan adanya jual kursi.
"Sengaja saya DM satu-satu dan tanya apakah ada buktinya atau tidak. Kalau ada buktinya kita turunkan tim," ungkapnya.
Ia mengakui laporan tersebut berasal dari sejumlah daerah seperti Tangerang Selatan, Medan, Jakarta, dan Bogor. Namun setelah ditelusuri dan pengecekan, dugaan tersebut tidak ditemukan bukti.
"Ada di Tangsel, ada di Medan, ada di Jakarta juga, ada di Bogor. Saya suruh cek semua enggak ada," ujarnya.
Ia bahkan mengaku melakukan penelusuran digital secara langsung terhadap laporan-laporan tersebut.
"Saya pantau jejak tersebut karena dahulu sebagai kepala Pustekkom jadi biasa ngoprek alamat dan sebagainya. Saya cek dan tanya satu-satu tidak ada," paparnya.
Meski demikian, Gogot meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan bukti praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB. "Kalau ada buktinya, tak perlu ribut, laporkan saja ke pihak berwajib dan itu bisa ditindak segera," saran dia.
Selain itu, Gogot menegaskan penambahan daya tampung sekolah tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, dan anggaran operasional sekolah.
Kemendikdasmen pun meminta pemerintah daerah (pemda) taat aturan soal daya tampung murid di sekolah negeri. Gogot menuturkan pemerintah pusat sudah mengatur ketentuan soal daya tampung murid. Pemda diharapkan mendukung kebijakan pusat ini.
"Untuk daya tampung ini kami minta pemda menghitung benar dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan," tegas sang Dirjen.
BACA JUGA:
Ia menyebutkan sesuai ketentuan jumlah murid serta rombongan belajar (rombel) untuk SD maksimal 28 orang, SMP maksimal 32 murid per rombel, SMA/SMK maksimal 38 murid per rombel. Namun, realisasi di lapangan masih ada sekolah yang melampaui ketentuan.
Kepala sekolah dipaksa harus menampung murid melebihi rombel. Bayangkan saja, satu rombel di SMP maupun SMA 49-50 murid sehingga kelas menjadi padat dan tidak nyaman. Sebenarnya, aturan penambahan daya tampung murid itu sudah sangat ketat.