Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tersangka tersebut ditangkap beberapa hari setelah aksi pengeroyokan terhadap AS terjadi.
"Salah satu tersangka berhasil diamankan. Saudara VMK," ujar Ade kepada wartawan di RS Polri, Jumat, 24 Januari.
Tersangka ditangkap di kawasan Rawa Buntu, Tangerang Selatan, tepatnya pada 23 Januari.
Meski telah menangkap VMK, polisi disebut masih mengembangkan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Apalagi, masih ada satu pelaku yang sedang diburu.
"Satu pelaku lainnya sedang diburu, saudara FFA," kata Ade.
Aksi pengeroyokan itu bermula saat korban berjualan di lokasi kejadian. Tak lama kemudian datang beberapa orang tak dikenal dan meminta rokok secara paksa. Bahkan tidak mau membayar.
“Kemudian terjadilah perselisihan dan pemukulan, karena korban kalah jumlah, korban melarikan diri ke arah pintu keluar parkir outlet (restoran) Monkey King,” ujarnya.
Pada pelaku itupun mengejar korban. Satu di antara mereka menangkap korban dan langsung menghajarnya. Bahkan, menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA:
Pada perkara ini, tersangka VMK dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.