Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui aplikasi Telegram. Hasil pendalaman sementara, ditemukan lebih dari 600 konten anak berusia 5 hingga 12 tahun.

"Ada 1.237 konten atau image di antaranya 140 berisi video dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak di bawah umur," ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu kepada wartawan, Jumat, 10 Januari.

Mirisnya, dalam konten pornografi tersebut ada yang menampilkan anak yang masih berusia 5 tahun. Sementara sisanya merupakan konten asusia dewasa.

"Jadi usianya kalau bisa kami perkirakan dari usia antara 5 tahun sampai 12 tahun dan sisanya konten dewasa," sebutnya.

Ribuan konten tersebut didapat dari beberapa aplikasi ruang penyimpanan. Proses penarikan data disebut masih belum rampung sepenuhnya.

Karenanya, tak menutup kemungkinan jumlah konten pornografi itu akan bertambah.

"Hasil pengangakatan digital forensik, kami menemukan ada 4 apliaksi claud yang bersifat sebagai ruang penyimpanan," kata Roberto.

Dalam kasus penyebaran konten pornografi anak tersebut, seorang berinisial RYS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dalam menyebarkan konten pornografi tersebut tersangka membuat grup di aplikasi Telegram.

Bagi mereka yang tertarik bergabung dan mendapatkan akses ke konten pornografi, harga yang dibebankan oleh tersangka sangat murah.

"Untuk menjadi anggota grup yang disebarkan oleh tersangka, mereka hanya perlu membayar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk durasi 3 bulan," kata Ade.