Beda Pendapat Polisi dan Pemprov DKI soal Skuter Listrik di Jalur Sepeda
Pengguna skuter listrik sewaan, GrabWheels (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 129 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda segera terbit, tinggal ditandatangani. Dalam Pergub itu disebutkan, lajur sepeda digunakan untuk sepeda dan sepeda listrik, termasuk skuter listrik.

Meski begitu, polisi malah akan melakukan tilang terhadap skuter listrik bila digunakan di jalur sepeda yang ada di jalan raya. Dasar hukum mereka adalah Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggunaan skuter listrik di jalanan melanggar dan dapat dikenai sanksi denda tilang sesuai Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009.

Karenanya, skuter listrik ini mesti digunakan di tempat tertentu. Atau, penggunanya harus memenuhi persyaratan, seperti batas usia dan menggunakan alat pengaman saat berkendara.

"Disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan cuma di kawasan tertentu saja," kata Yusri, di Jakarta, Rabu, 27 November.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Lupito mempersilakan polisi melakukan hal itu. Sebab, kata dia, polisi memiliki hak diskresi untuk menindak skuter listrik yang ada di jalur sepeda, meski ada Pergub tadi.

"Tidak, tidak ada pertentangan. Kepolisian ada asas diskresi. Dalam hal tertentu mereka bisa mengambil itu," kata Syafrin.

Namun, dia menerangkan, ini masih bersifat sementara dan tak menutup kemungkinan skuter listrik, baik sewaan atau milik pribadi, bisa digunakandi jalur sepeda. Sebab, peraturan terkait masih dalam tahap penggodokan. 

"Ini sedang kita bahas, kita kan menunggu regulasi terkait dengan alat angkut perorangan yang sekarang sedang kita finalkan," ungkap Syafrin.