Kejaksaan Sita Aset Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya dari Ruko hingga Tanah
Kejati Sumsel menyita aset berupa bangunan ruko dan tanah di tiga lokasi berbeda milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya (ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita aset berupa bangunan rumah toko (ruko) dan tanah di tiga lokasi berbeda milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Edy Hermanto.

Tim Kejati Sumsel pertama kali menyita satu unit ruko tiga lantai di di Jalan Mangkunegara Kecamatan Ilir Timur II, Jumat, 14 April. Selanjutnya tim Kejati Sumsel menyita ruko tiga pintu di Jalan Kebun Sirih Kecamatan Kalidoni dan ruko tiga lantai lagi di Jalan Residen Abdul Rozak.

"Jika tersangka tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah sebagai ganti pemulihannya (kerugian negara)," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman saat penyitaan dikutip Antara.

Ruko-ruko tersebut ditempel stiker tanda telah disita oleh tim penyidik, salah satu ruko di dekat kantor OJK Sumsel diketahui masih disewa perusahaan swasta.

Menurut Khaidirman total nilai aset yang disita tersebut belum dihitung rinci. Dia menyebut penyitaan itu masih rangkaian penyidikan terhadap tersangka yang kini mendekam di Lapas Pakjo Palembang.

Sebelumnya Edy yang menjadi Ketua Pembangunan Masjd Sriwijaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

"Untuk penyitaan dari tersangka lainnya nanti kami koordinasi dulu dengan tim penyidik," katanya menambahkan.