NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap lima orang terduga pelaku penambangan emas secara ilegal saat melakukan penyisiran di Desa Blang Masjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong.
“Kelima pelaku ditangkap saat tim gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga adanya aktifitas tambang ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan dilansir ANTARA, Rabu, 8 Januari.
Pelaku yang ditahan di Mapolres Nagan Raya berinisial AI (44) selaku pengawas lokasi, RT (23) selaku operator, TI (40) operator, AD (38) pekerja asbuk, MA (31) pekerja asbuk yang masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti masing-masing 1 unit excavator beko, emas pasir 14 gram, 1 buah buku catatan, 2 lembar ambal penyaring emas, 2 buah indang dan 1 buah timbangan emas.
Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan terdiri dari personal IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116 Nagan Raya, melakukan patroli dan penyisiran di Desa Blang Mesjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Setiba di lokasi, petugas melihat adanya kegiatan penambangan ilegal,disana juga petugas langsung melakukan pengepungan dan penangkapan,” katanya.
BACA JUGA:
Iptu Vitra Ramadani menyebutkan kelima pelaku bersama sejumlah barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dalam penertiban tersebut, di lokasi, petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan penambangan ilegal.
“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal, sebab penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” ujar Iptu Vitra Ramadani.