NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan aturan pembayaran karcis masuk ke area wisata Irigasi Jeuram, Kecamatan Beutong, kepada pengunjung sebesar Rp10 ribu per kendaraan adalah ilegal.
"Kutipan uang sebesar Rp10 ribu oleh pihak desa termasuk perbuatan ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Fariky kepada ANTARA.
Menurutnya, setiap kutipan retribusi yang dilakukan kepada masyarakat, harus memiliki dasar hukum yang jelas seperti peraturan daerah (qanun) yang berlaku tentang pendapatan asli daerah (PAD).
Hingga saat ini, kata Fariky, Pemkab Nagan Raya belum menerapkan qanun (Perda) tentang PAD karena aturan tersebut masih belum ada.
Selain itu, kutipan uang masuk per kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa dan kelompok masyarakat, merupakan bentuk pelanggaran hukum karena tindakan tersebut ilegal dan termasuk kutipan liar.
“Kami sudah pernah mengingatkan pihak desa agar tidak lagi mengutip biaya akses masuk ke lokasi wisata Irigasi Jeuram di Kecamatan Beutong Nagan Raya, namun hingga kini kejadian tersebut tetap saja terjadi,” kata Fariky.
Fariky mengaku juga pernah mendapatkan pungli dari para pelaku saat melakukan investigasi pungli ke area lokasi Irigasi Jeuram, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
“Modusnya sama, minta uang dengan alasan menata kawasan jalan irigasi yang rusak dan berlobang. Namun saat kita cek, sama sekali tidak ada,” kata Fariky.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, Pemkab Nagan Raya meminta kepada para pihak agar tidak lagi melakukan tindakan pungli ke pengunjung lokasi wisata. Tindakan tersebut ilegal dan melanggar aturan hukum.