Bagikan:

SEMARANG - Polrestabes Semarang melimpahkan perkara pembacokan yang menewaskan seorang mahasiswa Udinus Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, yang dilakukan tiga orang anggota gangster pada September 2024 ke kejaksaan negeri setempat.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto  mengatakan tiga orang tersangka yang dilimpahkan adalah BRP (21), RS (23), serta RPP (20).

Tiga tersangka itu merupakan anggota salah satu gangster yang saat hari kejadian akan melakukan tawuran.

Menurut dia, para pelaku mengira korban merupakan anggota gangster lawannya saat melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang.

"Korban ini salah sasaran, saat melintas kemudian dibacok oleh pelaku,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 7 Januari.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Bersama dengan ketiga tersangka yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang juga dilimpahkan barang bukti berupa tiga senjata tajam berukuran sekitar 1 meter yang digunakan untuk melukai korban.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Udinus Semarang tewas dibacok oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang, pada 17 September 2024.

Korban yang berboncengan sepeda motor itu diduga menjadi korban salah sasaran oleh kelompok gangster yang akan melakukan tawuran.