Bagikan:

SEMARANG – Hasil investigasi Polrestabes Semarang menyebut bila terdapat aliran dana yang masuk ke sejumlah gangster di Semarang, Jawa Tengah. Dan dapat dipastikan, anggota gangster mendapat dukungan dana dari pengelola judi online untuk membuat Semarang menjadi tidak kondusif. Beruntungnya, sindikat ini terbongkar. Kepolisian menahan 3 orang dalam kasus ini.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan peran kunci tiga orang tersangka, yakni M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

Irwan Anwar mengungkap, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, seperti:

Pembiayaan tawuran: Dana judi online digunakan untuk membiayai tawuran baru-baru ini di Jalan Dokter Cipto. Juga telah disiapkan dana untuk pengobatan bila ada korban terluka.

Pertemuan dan rekreasi: Uang dari judi online digunakan untuk menutupi biaya pertemuan, sewa vila, dan bentuk rekreasi lainnya.

Pembelian atribut dan alkohol: Dana tersebut juga digunakan untuk membeli perlengkapan atribut dan alcohol bagi para anggota gangster.

Penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. Bahkan, kepolisian menduga ada mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku dilevel atas di balik operasi ilegal ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.