Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Makasar berhasil menangkap pelaku pembacokan yang menewaskan seorang korban di Jalan H Sulaiman, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

"Satu pelaku berinisial LVO sudah ditangkap berikut barang bukti senjata tajam jenis parang," kata Kanit Reskrim Polsek Makasar, AKP Bayu saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 7 Januari 2025.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pengembangan lebih lanjut.

"Korban meninggal dan pelaku saling mengenal," ucapnya.

Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka pembacokan berinisial LVO.

"Sementara masih kita dalami apabila ada pelaku lainnya. Motifnya karena cekcok mulut terkait permasalahan sebelumnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka LVO dijerat Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, dua kelompok remaja terlibat keributan di Jalan H Sulaiman, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Satu orang pria meregang nyawa akibat dibacok dalam keributan tersebut. Keributan berujung penganiayaan itu dipicu dari cekcok terlebih dulu dengan pelaku.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, pagi sekitar pukul 04.30 WIB.

Pada subuh itu, korban bersama rekannya pulang usai menghadiri pesta pernikahan rekannya yang lain di kawasan Tanah Galian, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar.

Kemudian, kelompok korban berpapasan dengan beberapa orang di Jalan H Sulaiman. Korban kemudian menegur kelompok lainnya terkait peristiwa pemukulan pada 20 November 2024.

Namun kelompok pelaku tidak mengetahui terkait peristiwa itu sehingga terjadi keributan diantara mereka.

Kemudian korban tewas akibat dianiaya pelaku remaja hingga berlumur darah. Korban sempat dibawa ke RS Harum, Jakarta Timur, namun nyawanya tak tertolong.