JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mendeportasi empat warga negara Tiongkok dengan inisial XH, WW, WCX, dan ZY pada Selasa 7 Januari.
Keempatnya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu. Deportasi dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Operasi ini bermula saat petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, petugas mendapati XH, WW, WCX, dan ZY tengah bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu di lokasi tersebut.
Setelah pemeriksaan di lapangan, keempat orang asing tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan menerima upah dari pekerjaan tersebut.
"Selain dikenakan tindakan deportasi, nama mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat," ungkap Widya Anusa Brata.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak pelanggaran keimigrasian, menjaga stabilitas keamanan negara, serta melindungi lapangan pekerjaan masyarakat lokal.
BACA JUGA:
Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Hukum dan HAM, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Pengawasan ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tidak mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat,” tambah Widya.