Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang sekarang menjadi anggota DPR RI Riezky Aprilia pada hari ini, Selasa, 7 Januari. Ia diperiksa terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Januari.

Adapun Riezky disebut komisi antirasuah sempat ingin dijegal sebagai anggota dewan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika mengumumkan penetapan tersangka Hasto pada 24 Desember 2024.

Menurut Setyo, Hasto pernah menahan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPRI. Tindakan itu dilakukan diduga sebagai cara untuk membantu Harun Masiku.

Padahal, Riezky terpilih sebagai caleg DPR RI dari PDIP Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Dapil I Sumsel) dengan perolehan suara terbanyak kedua, yaitu 44.402 suara. Sehingga, ia berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia melalui sistem PAW.

Tak sampai di situ, Hasto juga mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 24 Juni 2019 hingga menandatangani surat tentang permohonan pelaksanaan putusan JR untuk memenangkan Harun. Kemudian, berbagai cara juga dilakukan seperti mengupayakan Riezky mundur.

“Namun, upaya tersebut ditolak oleh saudari Riezky Aprilia,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Selasa, 24 Desember.

Upaya inilah yang membuat adanya pemberian uang kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.