Bagikan:

KEDIRI – Pasangan suami istri, Danang (31) dan Aminatun (28), menjadi tersangka dalam kasus percobaan bunuh diri tragis yang terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dalam rekonstruksi di Polres Kediri, keduanya terbukti mencampurkan racun tikus jenis Timex dengan susu kemasan, yang kemudian diberikan kepada kedua anak mereka, MDNP (8) dan MRS (2).  

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, mengungkapkan bahwa racun tersebut dibeli oleh Aminatun dan diracik oleh Danang. Susu beracun itu dituangkan ke dalam empat gelas untuk diminum bersama sebagai bagian dari rencana bunuh diri keluarga.  

"Reka adegan menunjukkan bahwa istri membeli racun tikus, sementara suami mencampurkan racun ke dalam susu dan menyajikannya kepada anak-anak. Anak sulung, MDNP, bahkan sempat meminta bantuan kerabat melalui telepon untuk datang ke rumah," jelas Hery pada Senin, 6 Januari 2025.  

Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut dipicu oleh tekanan akibat jeratan utang sebesar Rp 28 juta, yang berasal dari pinjaman online, koperasi simpan pinjam, dan bank. Teror dari penagih utang semakin memperburuk kondisi mental pasangan ini hingga mereka memutuskan untuk mengakhiri hidup bersama.  

Kejadian nahas tersebut berlangsung pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika seluruh anggota keluarga meminum susu beracun secara bersama-sama. Keesokan harinya, 13 Desember 2024, mereka ditemukan dalam kondisi lemas. Tragisnya, balita MRS (2) meninggal dunia, sementara tiga anggota keluarga lainnya berhasil diselamatkan.  

Hery menegaskan bahwa percobaan bunuh diri ini merupakan kesepakatan antara suami dan istri. Kedua anak mereka tidak mengetahui bahwa minuman tersebut telah dicampur racun. Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut.  

"Rekonstruksi sudah selesai dilakukan, dan kami akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan," pungkas Hery.