Bagikan:

JAKARTA - Peristiwa penembakan yang terjadi di rest area tol Tanggerang - Merak, Kamis 2 Januari 2025 kembali menyoroti institut Kepolisian yang dinilai lalai dalam menanggapi laporan tindak kriminal. Lalu, apakah memang ada ketentuan dalam proses melaporkan dugaan tindak kriminal ke polisi dalam keadaan terdesak atau darurat?