Bagikan:

BANDA ACEH – Personel Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjemput seorang anak berusia 14 tahun asal Aceh Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.  

"Korban dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, dikutip ANTARA, Senin 6 Januari.  

Penjemputan korban dilakukan pada Jumat dengan dukungan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banda Aceh. Korban kemudian diterbangkan ke Aceh dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Sabtu kemarin.  

Menurut Kombes Pol Ade Harianto, pihaknya segera meminta keterangan dari korban untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan TPPO. "Penjemputan ini dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh," tambahnya.  

Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial, yang turut mendorong upaya cepat dari berbagai pihak dalam menangani korban dan memproses pelaku yang terlibat.  

Ade Harianto mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap potensi perdagangan orang yang kerap menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar di luar negeri.  

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang melibatkan anak di bawah umur," katanya.  

Ia juga mengapresiasi dukungan dari KBRI Malaysia serta berbagai pihak yang terlibat dalam membantu proses penjemputan korban. "Terima kasih atas kerja sama semua pihak, baik di Malaysia maupun di Aceh, yang turut memberikan informasi dan mendukung kelancaran proses ini," tutup Ade Harianto.