JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum anggotanya di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika uang hasil pemerasan dikembalikan kepada korban.
"Rencana pengembalian uang Rp2,5 miliar kepada korban penonton DWP menunjukkan bahwa Polri tidak serius membawa kasus ini ke ranah pidana. Penanganan hanya berhenti pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Senin 6 Januari.
Sugeng menjelaskan bahwa uang yang disita dari kasus pemerasan merupakan barang bukti hasil kejahatan, yang seharusnya digunakan untuk proses hukum. "Jika uang dikembalikan, maka barang bukti kejahatan akan hilang, sehingga menyulitkan upaya penyidik untuk menjerat pelaku secara pidana," ujarnya.
Menurut Sugeng, penanganan barang bukti harus melalui proses hukum hingga ke pengadilan. Hakim nantinya yang akan menentukan apakah barang bukti, termasuk uang yang disita, dimasukkan ke kas negara, dikembalikan kepada korban, atau dimusnahkan.
"Polisi sebagai penyidik tidak berwenang mengembalikan barang bukti tanpa putusan hukum yang jelas. Jika ini dilakukan, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin merosot," tegasnya.
Sugeng juga menekankan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana pemerasan dalam jabatan, yang masuk kategori tindak pidana korupsi. "Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice karena menyangkut kejahatan berat," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan bahwa uang hasil pemerasan dalam kasus DWP 2024 akan dikembalikan kepada korban.
BACA JUGA:
"Barang bukti Rp2,5 miliar yang disita akan dikembalikan kepada yang berhak," kata Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1). Agus menambahkan, pengembalian uang akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Divisi Propam Polri.
Namun, IPW mengkritik langkah tersebut karena dianggap mengabaikan proses hukum dan hanya menyelesaikan kasus secara internal. Sugeng menutup dengan mengingatkan bahwa penanganan kasus ini telah menjadi perhatian publik, baik nasional maupun internasional, sehingga penyelesaiannya harus transparan dan sesuai hukum.