Bagikan:

TANGERANG – Penyewa mobil bernama Ajat Supriatna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan keterlibatannya dalam insiden penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Penembakan tersebut mengakibatkan satu korban, Ilyas Abdurahman (48), meninggal dunia, sementara rekannya, Ramli (59), mengalami luka tembak di bagian punggung dan masih menjalani perawatan intensif.  

"Ajat Supriatna sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, Minggu, 5 Januari.  

Berdasarkan informasi, Ajat menyewa mobil dari Ilyas sejak 31 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, mobil tersebut belum dikembalikan. Setelah dilakukan pengecekan melalui GPS, mobil diketahui berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.  

Pemilik rental, Ilyas, bersama timnya melakukan pengejaran untuk menemukan mobil tersebut hingga akhirnya terjadi insiden penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak. "Pemilik rental melakukan pengejaran ke lokasi tersebut hingga akhirnya terjadi insiden penembakan," jelas Ipda Purbawa.  

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya diserahkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) karena diduga merupakan oknum TNI.  

"Dua lagi diduga oknum TNI, kita koordinasi dengan Puspom yang akan melakukan proses penyelidikan," tambah Purbawa.  

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus penembakan tersebut untuk mengungkap motif di balik kejadian ini. Ajat Supriatna kini menghadapi proses hukum, sementara penyelidikan terhadap keterlibatan pihak lain, termasuk oknum TNI, sedang berlangsung di bawah koordinasi Puspomal.  

Insiden ini menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa dengan cara yang sesuai hukum, serta upaya penegakan hukum yang transparan terhadap semua pihak yang terlibat.