JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan penindakan sistem poin bagi pelanggar aturan berlalu lintas. Penerapannya akan dimulai Januari 2025.
Sistem poin tersebut akan mulai diberkakukan bersamaan dengan peluncuran Traffic Activity Report yang menjadi data penilaian perilaku pengendara.
"Traffic Activity Report ini adalah nantinya akan menjadi data base kita terhadap prilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan dikutip Jumat, 3 Januari.
Mekanisme sistem poin tersebut yakni setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi 12 poin. Setiap melakukan pelanggaran, maka, poin itu akan secara otomaris berkurang.
Besaran pengurangan poin itupun disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Saat ini, ada lima kategori jenis pelanggaran.
"Jadi ada 12 poin, seseorang yang mendapat SIM itu mempunyai 12 poin. Nanti kalo melakukan pelanggaran ringan itu akan berkurang 1 poin," sebutnya.
Selain pelanggaran ringan, lanjut Aan, pengendara yang melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat 5 poin.
Kemudian, penggendara terlibat kecelakan hingga menyebabkan kematian akan langsung dikurangi 12 poin. Bahkan, pengendara yang terlibat kasus tabrak lari akan direkomendasikan pencabutan SIM.
Apabila poin pengendara telah habis pada periode satu tahun, maka, polisi akan memblokir SIM-nya untuk sementara.
"Kalau habis dalam 1 tahun 12 poin, 18 poin akumulasi itu bisa dianjurkan untuk pemblokiran sementara. Nantinya saat perpanjangan itu harus diulang," sebutnya.
BACA JUGA:
Aan menegaskan penerapan sistem ini semata untuk mencipatkan pengendara yang taat aturan. Dengan begitu, tak ada lagi hak-hak masyarakat yang diambil oleh pengendara semisal sepeda motor melintar di trotoar dan lain sebagainya.
"Traffic Activity Report ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengmudi yang mengutamakan keselamatan," kata Aan.