JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal mengembangkan sistem merit point. Kemudian diterapkan dalam aturan berkendara.
"Saya juga mendapat laporan selain ETLE, Pak Lakor dan jajaran akan mengembangkan yang namanya the Merit System," ujar Sigit di Pusdik Lantas Polri, Tangerang, Senin, 25 September.
Sistem merit point bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Sebab, nantinya para pengenda akan diberi poin atau tanda bila melakukan pelanggaran.
"Memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," sebutnya.
Sigit meminta Korlantas Polri harus menggodok kebijakan itu dengan matang dan mensosialisasikannya secara maksimal. Sehingga, masyarakat mengerti tentang kebijakan tersebut.
Terrutama soal sanksi. Sebab, bila poin yang diberikan sudah mencapai batas maksimal, maka, Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar akan dicabut.
"ini tolong betul-betul dihitung, dievaluasi. Sehingga kemudian seadainya tercupturenya oleh ETLE di situ dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut," kata Sigit.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan sempat mengatakan dalam sistem merit poin, setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin di tahap awal.
Poin itu akan berkurang bila pemilik SIM melakukan pelanggaran. Adapun, beberapa kategori pelanggaran, misalnya, ringan dikurangi 1 poin.
Kemudian, pelanggaran sedang dikurangi 3 poin, dan pelanggaran berat dikurangi 5 poin. Bila poin habis, makan, SIM akan dicabut.
“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin, SIM-nya bisa dicabut permanen,” kata Aan Suhanan.