JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diminta belajar dari Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pemberantasan korupsi yang menyeret kader-kader Partai Gerindra.
Menurut pengamat ekonomi dan politik LPEKN, Sasmito Hadinagor, Prabowo harus tega menyeret kader partainya ke penjara jika tersangkut kasus korupsi. Hal ini pernah dilakukan SBY yang tak segan mendorong proses hukum bagi elite Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi.
Dia mencontohkan, dalam kasus Wisma Atlet di Hambalang, SBY justru mendukung proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hingga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh.
BACA JUGA:
“Demokrat itu waktu berkuasa, besan saja masuk penjara. Ketum Demokrat (Anas) dimasukkan penjara, itu era SBY. Bendahara Demokrat (Nazaruddin) masuk penjara, dan wasekjen artis (Angelina) juga masuk penjara waktu Hambalang. Itu zaman SBY patut dipuji,” ujar Sasmito, Rabu 1 Januari 2025.
Karena itu, dia meminta Presiden Prabowo menepati janjinya untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih, sesuai pidatonya yang berapi-api dalam mentransformasi sistem hukum di Indonesia. “Sekarang kan era Pak Prabowo yang mau memberantas korupsi. Mudah-mudahan, Pak Prabowo diberikan kekuatan dan keberanian untuk memberantas korupsi dari atas,” imbuhnya.
Sasmito juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) berdasarkan keterangan dari dua anggota DPR Komisi XI 2024-2029, yaitu Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem yang baru diperiksa pekan lalu.
“Masalah CSR Bank Indonesia patut diduga melibatkan Komisi XI yang memproses dan menyetujuinya. Semuanya bisa masuk penjara, bisa ramai-ramai berjamaah masuk penjara,” kata dia.