JAKARTA - Investor nasional PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) berhasil memenangkan sengketa pengelolaan Pulau Saronde di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
"Alhamdulillah kami memenangkan putusan tingkat kasasi atas gugatan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara untuk sengketa pengelolaan Pulau Saronde," kata Direktur PT GAB Mia Amalia dari Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan putusan kasasi tersebut Nomor: 4400K/PDT/2024 telah diterima pihaknya pada tanggal 30 Desember 2024.
Dalam ringkasan putusan tersebut ada dua poin utama yakni menyatakan sah bahwa nota kesepahaman (MoU) antara PT GAB dan Pemda Gorontalo Utara menjadi dasar untuk mengelola Pulau Saronde sejak Tahun 2013.
"Kemudian menghukum Pemda Gorontalo Utara untuk membayar biaya ganti rugi atas perusakan fasilitas milik PT GAB," kata Mia dalam keterangannya.
PT GAB menyampaikan bahwa perusahaannya merupakan investor dalam negeri yang memiliki niat dan tujuan baik untuk membangun wisata Pulau Saronde bersama-sama pemerintah daerah sejak Tahun 2013.
"Kami bersepakat dalam mengelola pulau tersebut. Kami pun telah membangun, menata serta banyak kegiatan pariwisata kita gelar di Pulau Saronde dalam upaya promosi dan meningkatkan minat kunjungan pariwisata di daerah tersebut. Namun pemda melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak," kata Mia.
BACA JUGA:
Insiden pemutusan kerjasama secara sepihak itu, menyebabkan kerugian bagi PT GAB serta berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar pulau.
Kondisi tersebut membuat GAB kata Mia, mengajukan gugatan yang berujung pada kemenangan di tingkat kasasi.
Pihaknya menerangkan bahwa dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kuasa hukum dan Pemda Gorontalo Utara untuk berdiskusi dan membahas tindak lanjut putusan yang telah inkrah tersebut.
"Kita harus hidup berdampingan karena pada akhirnya musuh kita bersama adalah kemiskinan, hilangnya mata pencaharian dan hilangnya akses berwisata bagi warga lokal," katanya.
Menurutnya apa yang sudah terjadi tidak dapat diubah kembali, benar dan salah telah diputuskan melalui pengadilan dan pihaknya hanya tinggal menjalankannya saja.
Ia berharap apa yang terjadi dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.