KKP Telusuri Kasus Aspal Mentah yang Cemari Perairan Nias
Foto udara Kapal MT AASHI karam di perairan Kecamatan Tugala Oyo, Nias Utara, Sumatra Utara. (ANTARA/Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari perairan Kecamatan Tugala Oyo, Nias Utara, Sumatera Utara, yang berada dalam radius kurang lebih 5,6 hingga 15,5 mil laut ke arah selatan dari titik karamnya kapal MT AASHI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menunjukkan bahwa pencemaran tumpahan aspal mentah terjadi akibat kandasnya Kapal MT AASHI sejak 11 Februari 2023," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Senin, 27 Februari.

Adin mengungkapkan, KKP akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, TNI AL, BASARNAS dan kementerian/lembaga lainnya untuk bertindak cepat dalam menanggulangi pencemaran tersebut.

Sementara itu, pemilik MT AASHI, terang Adin, akan bertanggung jawab dan bersedia mengikuti setiap tahapan tindak lanjut kejadian atas kandasnya MT AASHI, untuk melaksanakan percepatan penanganan pembersihan.

Untuk diketahui, sebelumnya kapal MT AASHI memuat aspal mentah adalah sebanyak 3.595 metrik ton, perairan tercemar aspal mentah disebabkan kebocoran pada water ballast tank kapal, sehingga membuat aspal tumpah melalui ventilasi ruangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MT AASHI kandas dikarenakan cuaca buruk dan kemudian terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal. Saat ini kondisi kapal 70% telah terendam air," ujarnya.

Akibat karamnya kapal ini, Adin mengungkapkan kerugian terhadap sumber daya ikan dan lingkungan bakal dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk penggantian kerusakan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak.