ACEH - Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap seorang perempuan berinisial NA (44) karena diduga telah mengedarkan uang palsu saat transaksi di salah satu pusat perbelanjaan.
"Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar.
Iptu Zul mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku pertama sekali diamankan pihak keamanan Mal Suzuya Lhokseumawe pada Jumat 27 Desember sebelum diserahkan ke polisi.
"Yang bersangkutan diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu saat bertransaksi pada beberapa gerai di Mal Suzuya tersebut," ujarnya.
Kasus ini terungkap ketika salah seorang petugas kasir Mal Suzuya mencurigai uang yang digunakan NA.
Setelah diperiksa menggunakan sinar UV, ternyata uang tersebut tidak memiliki logo Bank Indonesia (BI) sehingga dinyatakan palsu. Petugas Mal kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Banda Sakti.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, lanjut Zul Akbar, sebelum diamankan, NA juga diduga membuang beberapa lembar uang palsu ke dalam toilet pusat perbelanjaan setempat. Dalam penggeledahan awal, juga ditemukan sebanyak 15 lembar uang palsu di dompet pelaku.
Selain itu, juga ditemukan uang palsu tersebar di gerai JCO, Colden Ice, dan kasir utama mal tersebut. Total, ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu beserta beberapa struk pembayaran, tuturnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap peredaran uang palsu tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pusat perbelanjaan," demikian Iptu Zul Akbar.