JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Senin 23 Desember dan Selasa 24 Desember. Walaupun pada dua hari tersebut bagi sebagian orang masuk dalam libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishud) Pemprov Jakarta Syafrin Liputo kepada Beritasatu.com, Minggu 22 Desember. "Ganjil genap atau Gage tetap sesuai Pergub 88/2019," ucapnya.
Perinciannya, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Syafrin menjelaskan, dalam aturan tersebut juga disebutkan, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional. "Tidak berlaku pada 25 dan 26 Desember bersamaan dengan libur nasional," ujarnya.
Ganjil genap di Jakarta diterapkan dua sesi waktu, yaitu pada pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan, pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
BACA JUGA:
Berikut 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang tawan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Siripung Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kr Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.