BOGOR – Kapolresta Bogor Kota, Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis kemarin.
Kasus ini terjadi pada Rabu, 13 November 2024, di wilayah Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Tindak pidana tersebut berhasil diungkap berkat laporan ibu korban, ZN (15), yang melaporkan adanya perdagangan orang yang melibatkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah, ARRZ alias B (21), yang berperan mengajak korban bekerja serta mempromosikan atau menawarkan korban. WD (19), yang bertugas mengelola uang hasil eksploitasi korban dan FSS (23), yang turut mempromosikan atau menawarkan korban.
Menurut Kapolresta, kejadian bermula ketika tersangka ARRZ alias B menawarkan pekerjaan kepada korban ZN di sebuah rumah makan. Namun, kenyataannya korban justru dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp250.000 hingga Rp300.000 di daerah Mangga Besar, Jakarta. Para tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk mempromosikan korban.
“Tersangka juga menjanjikan korban gaji sebesar Rp2.500.000 apabila korban bersedia melayani tamu pria sebanyak 32 orang,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
SEE ALSO:
Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center di 110.