NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) masih berjalan dalam tahap penyelidikan.
"Untuk kasus PT GNE, masih pengumpulan data dan bahan keterangan, penanganan masih penyelidikan," kata Kajati NTB Enen Saribanon di Mataram, Kamis 19 Desember, disitat Antara.
Dalam rangkaian penyelidikan ini, kata dia, pihak kejaksaan sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait, termasuk dari PT GNE yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi NTB. Samsul Hadi selaku mantan Direktur PT GNE NTB turut diperiksa.
Menurut dia, dugaan korupsi dalam kegiatan PT GNE ini berkaitan dengan pinjaman modal pemerintah dari 2019 sampai dengan 2024 senilai Rp27 miliar.
Dia menyebut jenis usaha yang diduga terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait pengadaan bahan pokok.
Selain itu, ada proyek pembangunan kawasan perumahan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur, dan pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil dan batu koral, serta kegiatan usaha agro jagung.