JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) bakal langsung ditangkap jika mencoba kabur ke luar negeri. Dia bakal terdeteksi pihak imigrasi karena masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung soal status Harun yang kini tak lagi masuk dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi. Ia memastikan buronan itu tak bisa lari ke luar negeri.
“Tidak diperlukan (pencegahan ke luar negeri, red) karena sudah masuk DPO dan red notice,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Desember.
Tessa bilang pihak imigrasi akan segera menahan Harun jika dia keluar lewat jalur resmi. “Dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Diberitakan sebelumnya, KPK hingga saat ini masih terus mencari keberadaan Harun Masiku yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebab, dia buron dari 2020 atau saat operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan.
Kekinian, komisi antirasuah sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut yang dikutip pada Jumat, 6 Desember.
SEE ALSO:
Disebutkan Harun beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bekas caleg itu ditulis mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang.
Harun juga ditulis mempunyai ciri khusus berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis.