JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, yang juga Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut pemberian suap dan gratifikasi terhadap politikus PDI Perjuangan itu.
"Tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik tersangka AS di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 April.
Dia tak memaparkan apa saja barang yang ditemukan dan disita penyidik dari kantor tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
"Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah bos PT Purnama Karya Nugraha dan kantornya. Hasilnya, KPK menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.