JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah menuntaskan perundingan dengan pemerintah Australia, Filipina dan Prancis terkait pemulangan warga negara mereka yang dijatuhi pidana di RI.
Dalam rapat kabinet terbatas, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada jajaran untuk merespons permintaan dari sejumlah negara terkait pemulangan warga negara mereka yang dipidana di Indonesia.
"Tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita yaitu Filipina, Australia dan Prancis. Dan kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini. Perundingan dengan Australia dan Filipina sudah final, sudah ditandatangani," kata Yusril saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 13 Desember, disitat Antara.
BACA JUGA:
Yusril menjelaskan, kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina dilakukan dengan "practical agreement" untuk pemulangan narapidana dari Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah masih menyelesaikan perundingan dengan Australia yang diperkirakan selesai dalam waktu dekat.
"Jadi persoalan ini boleh dikatakan pada level pemerintahan dengan Filipina sudah final, dengan Australia 'on process'. Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan," kata Yusril.
Yusril mengatakan, kesepakatan pemulangan narapidana dengan pemerintah Prancis dan negara-negara lainnya yang mengajukan permohonan masih didalami dan dianalisis.
Menurut Yusril, dikabulkan atau tidaknya pemulangan narapidana itu membutuhkan pendalaman secara koordinatif dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Jaksa Agung dan Kapolri.
"Semua ini sudah banyak kemajuan yang kita capai, akan direalisasikan dalam waktu yang dekat ini. Mudah-mudahan pada bulan Desember ini sudah selesai semuanya," ujar Yusril.